Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

LSM GRPPH-RI Riau Ajukan Keberatan Informasi kepada Atasan PPID Kejari Rokan Hilir

×

LSM GRPPH-RI Riau Ajukan Keberatan Informasi kepada Atasan PPID Kejari Rokan Hilir

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Juni 2026 – Dewanusantaranews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH-RI) secara resmi mengajukan keberatan informasi kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 4 Juni 2026 atas tidak ditanggapinya permohonan informasi publik yang telah diajukan sebelumnya.

Keberatan tersebut diajukan oleh Ketua DPW LSM GRPPH-RI Riau, Bambang Irawan, bersama Sekretaris Amiruddin yang bertindak untuk dan atas nama organisasi. Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan informasi publik yang disampaikan kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Polres Labuhanbatu dan Masyarakat Gelar Shalat Ghaib untuk Mendoakan Tiga Anggota Polri yang Gugur dalam Tugas

Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada Atasan PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, DPW LSM GRPPH-RI Riau menyebutkan bahwa permohonan informasi telah diajukan sesuai prosedur yang berlaku. Namun hingga berakhirnya batas waktu pelayanan informasi publik, termasuk masa perpanjangan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban maupun penjelasan dari PPID.

Atas kondisi tersebut, DPW LSM GRPPH-RI Riau menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni keberatan atas permintaan informasi yang tidak ditanggapi oleh badan publik.

Ketua DPW LSM GRPPH-RI Riau, Bambang Irawan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan wajib dilaksanakan oleh setiap badan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *