“Kami berharap Atasan PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dapat menindaklanjuti keberatan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dilayani secara terbuka, cepat, dan tepat,” ujarnya.
Menurut Bambang, pengajuan keberatan tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh informasi yang dimohonkan, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh badan-badan publik.
LSM GRPPH-RI Riau menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, setiap badan publik diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi secara maksimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
DPW LSM GRPPH-RI Riau menyatakan akan terus mengawal proses keberatan informasi tersebut dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia apabila hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen organisasi dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat sesuai prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi. Junaidi.s












