Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek BPPW Sumut, IKI Beberkan Kejanggalan Miliaran Rupiah

×

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek BPPW Sumut, IKI Beberkan Kejanggalan Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Medan – Dewanusantaranews.com – Informasi Korupsi Indonesia Sumatera Utara (IKI Sumut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam sejumlah proyek yang dikerjakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah I (BPPW I) Provinsi Sumut. Desakan itu disampaikan menyusul adanya indikasi kerugian negara bernilai miliaran rupiah pada empat kegiatan berbeda.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, dalam keterangan pers kepada media pada Selasa (19/8/2025), menegaskan bahwa pihaknya menemukan berbagai dugaan penyimpangan pada proyek peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air (IPA) di Tebing Tinggi, pembangunan jaringan SPAM Tirtanadi, pembangunan IPA di Bilah Hilir, serta proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.

Baca Juga  Oknum Serakah Hancurkan Alam di Sumut, Aceh, dan Sumbar : Formappel’RI Layangkan Kecaman Keras

“Berdasarkan hasil telaah dan data yang kami himpun, kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini patut diselidiki lebih lanjut oleh KPK,” ujar Hara Oloan.

Dugaan Penyimpangan pada Proyek Air Bersih dan Pendidikan

Pada proyek Peningkatan IPA Kapasitas 20 L/D Tebing Tinggi tahun 2023 yang dikerjakan PT Indobangun Megatama, IKI menduga terjadi kelebihan pembayaran hingga Rp 743,7 juta.

Sementara itu, pada pembangunan jaringan perpipaan SPAM Tirtanadi tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pembayaran melebihi prestasi pekerjaan sebesar Rp 3,1 miliar. BPK bahkan telah merekomendasikan agar pihak terkait melakukan penyetoran kembali ke kas negara sesuai ketentuan. Namun, IKI mempertanyakan apakah dana tersebut sudah dikembalikan hingga kini.

Baca Juga  Live Report Dan Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Batu Bara Situasi Lalulintas Terkini

“Jika memang benar sampai hari ini belum ada pengembalian ke kas negara, maka ini menjadi persoalan serius karena jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 bahwa pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Hara Oloan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *