Lebih jauh, pada pembangunan IPA Kapasitas 50 L/DET di Bilah Hilir, Labuhanbatu, dengan anggaran Rp 60 miliar dari APBN 2021, IKI menyoroti dugaan pengerjaan yang asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, pondasi dinding penahan bangunan diduga mengalami kerusakan.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai mekanisme lelang proyek, pemindahan lokasi pembangunan dari lahan hibah, hingga dugaan pembelian lahan yang tidak disertai dokumen resmi.
Pada proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah dengan nilai Rp 89 miliar di berbagai daerah, IKI juga menyoroti kinerja kontraktor yang dinilai tidak efisien, minim tenaga ahli, dan menimbulkan keterlambatan. Beberapa lokasi madrasah di Kabupaten Dairi menjadi sampel pengawasan dengan nilai anggaran miliaran rupiah.
Dorongan Transparansi dan Pengawasan
IKI Sumut menegaskan bahwa semua temuan ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Hara Oloan menyebut dugaan penyimpangan tersebut menunjukkan adanya potensi persekongkolan sistematis dalam pelaksanaan proyek-proyek yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.
“Kami mendesak KPK untuk segera turun tangan, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan kerugian negara tidak terus berlarut. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah I Sumut belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut. *(Tim)*












