Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

SPBU Diduga Salurkan Pertamina Dex ke Jerigen, Supir di Sekadau Kecewa: “Kami Butuh BBM, Bukan Mafia Migas!”

×

SPBU Diduga Salurkan Pertamina Dex ke Jerigen, Supir di Sekadau Kecewa: “Kami Butuh BBM, Bukan Mafia Migas!”

Sebarkan artikel ini

Sekadau, Kalimantan Barat – 8 Oktober 2025 – Dewanusantaranews.com – Kekecewaan warga dan pengguna jalan muncul terhadap aktivitas salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Rawak, Kabupaten Sekadau, yang diduga kuat menyalurkan BBM jenis Pertamina Dex kepada pihak yang tidak berhak. Pasokan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen umum terutama petani, nelayan, dan sopir ekspedisi—malah diduga dialihkan untuk pengisian jerigen dalam jumlah besar yang memenuhi area belakang depot SPBU.

Pengakuan Sopir: “Dex-nya Bukan untuk Kami, tapi untuk Tambang!”

Deby, seorang sopir ekspedisi yang rutin mengisi bahan bakar di SPBU Rawak, mengaku kecewa dan geram dengan praktik tersebut.

Setiap hari saya lihat jerigen-jerigen besar antri di belakang. Kami sopir ekspedisi sering kehabisan BBM, padahal Dex itu kan untuk kami, bukan buat tambang. Tapi mereka isi pakai jerigen untuk pelaku tambang emas di wilayah Rawak,” ujar Deby kepada awak media, Selasa (8/10/2025).

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-RDTL Bersinergi dengan Warga dalam Kerja Bakti di Desa Taloi

Menurut Deby, situasi ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan dari pihak berwenang. Ia menilai pembiaran ini mencerminkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk dari aparat di lapangan.

Kalau aparat dan pengawas SPBU tidak tahu, mustahil. Ini jelas sudah terorganisir, seperti mafia migas di daerah,” tambahnya.

Berdasarkan temuan lapangan, praktik pengisian BBM bersubsidi maupun non-subsidi ke dalam jerigen tanpa izin resmi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf (d), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyimpanan dan pendistribusian BBM tanpa izin usaha niaga.
Ancaman pidana: penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Bibit Pisang di Desa Netemnanu Utara

2.Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, yang mengatur bahwa SPBU hanya boleh menyalurkan BBM sesuai peruntukan dan tidak kepada pihak yang tidak berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *