Kabupaten Siak – Dewanusantaranews.com – Halaman Mesjid Al-Hidayah yang terletak di Kelurahan Kandis Kota, Kamis sore, 21/3/2024, tampak ramai oleh kerumunan orang. Di depan pagar pintu masuk masjid berkubah hijau itu, berjajar lapak pedagang jajanan untuk berbuka puasa.
Udara panas sore yang kering, seolah tidak menghalangi ratusan orang berdatangan memenuhi kerumunan yang telah ada sejak pukul setengah tiga.
Berbekal map plastik berisi dokumen penting, Syaripuddin bergegas-gegas melangkah di antara lapak pedagang jajanan menuju tenda kerumunan orang, di sayap kanan halaman masjid.
Hatinya berbuncah riang, memenuhi undangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Tarbarita Simorangkir, melalui pesan WA yang mampir di gawainya, satu hari yang lalu. Undangan untuk mengambil sertifikat gratis, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023.
“Alhamdulilah, terimakasih kepada semuanya. Kepada pak Bupati, pak Kepala BPN Siak, pak
Camat Kandis. Kepada semua yang telah bekerja untuk sertifikat gratis ini,” ujar Syaripuddin
seraya mendekap sertifikat yang baru diberikan kepadanya.
Didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag
Adwil dan Fasilitasi Pertanahan Setda Siak, Camat Kandis dan Lurah serta Penghulu se-
Kecamatan Kandis, Wakil Bupati Siak, Husni Mirza, secara simbolis menyerahkan sertifikat
gratis kepada salah seorang warga penerima.
Husni Mirza, membuka acara pembagian sertifikat gratis itu dengan harapan agar tanah yang
merupakan aset warga, harus dapat dikelola secara aman tanpa ada sengketa.
“Inilah fungsi dari program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap atau PTSL, yang merupakan
program strategis nasional. PTSL ini berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah, karena
sertifikat tanah sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah. Memberikan
kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum yang kuat. Adanya sertifikat hak
milik ini tentunya akan menaikkan nilai harga tanah, dibandingkan surat yang alas haknya masih
berupa surat desa atau kelurahan,” ujar Wakil Bupati Siak di hadapan ratusan warga yang hadir.
Selain mendapatkan sertifikat gratis, pemerintah daerah Kabupaten Siak juga memberikan
keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).












