Serang – Dewanusantaranews.com – Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, dipindahkan ke Lapas di Kawasan Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan ini dilakukan guna menjalani pembinaan lanjutan, khususnya bagi mereka yang masuk dalam kategori tingkat risiko tinggi atau high risk berdasarkan hasil asesmen terpadu.
Pemindahan tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, dengan pengamanan ketat dan penuh kehati-hatian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Rico Steven, melalui staf Lapas dengan inisial A.
Kepala Lapas Rico Steven menjelaskan, langkah pemindahan dan penempatan warga binaan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kualitas pembinaan, sekaligus memperkuat sistem keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Penempatan ini dilakukan secara tepat sasaran, disesuaikan dengan tingkat risiko keamanan serta kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan agar proses perubahan perilaku dapat berjalan maksimal,” ungkapnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan tersebut berlangsung secara tertib, aman, dan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pengawalan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan profesional guna menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran selama proses perjalanan hingga tiba di lokasi tujuan.












