Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PROF SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU TIDAK BOLEH ADA MENTRI MENGKRIMINALISASI WARTAWAN ATAU LSM

×

PROF SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU TIDAK BOLEH ADA MENTRI MENGKRIMINALISASI WARTAWAN ATAU LSM

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Rekam jejak Wartawan sebagai mitra APH dan mitra kerja ke semua instrumen aparatur Pemerintah Indonesia selama berpuluh tahun sangat harmonis dan saling membantu. Karena tidak sedikit rekam jejak tulisan jurnalis wartawan sangat bermanfaat untuk Masyarakat luas atau APH dan Negara Indonesia. Karena tugas Jurnalis wartawan adalah SOSIAL KONTROL dan sesuai TUPOKSINYA Menurut PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH menyampaikan kepada awak media via telp (Sabtu 01/02/2025)

Juga rekam jejak LSM yang melaksanakan evaluasi dan membantu seluruh instrumen aparatur Pemerintah dan APH. Sesuai TUPOKSINYA.

Pers Bekerja sesuai tupoksi dengan UU No 40 thn 1999

LSM Bekerja sesuai Tupoksinya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia, LSM diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas (Organisasi Masyarakat)

Baca Juga  Personel Polres Labuhan Batu Laksanakan Pamwal Material Logistik Pemilu Dari PPK Ke PPS Di Bilah Hulu

Semua membantu masyarakat luas serta APH dan Mitra Pemerintah Indonesia

Juga dalam jejak rekaman video Prof Mahfud MD menggunakan Jurnalis Wartawan untuk membantu dibanyak bidang pekerjaanya

 

Jurnalis Wartawan itu berkarya dan bukan bekerja menurut PROF MAHFUD MD. Karya tulis yang membantu semua kepentingan di seluruh belahan bumi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *