Medan – Dewanusantaranews.com – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, yakni Rachmadi Junaidi Piliang dan Edi Fananta Ginting, diketahui telah melayangkan surat somasi resmi kepada sejumlah pihak media massa. Langkah hukum ini dilakukan melalui jalur kuasa hukum, tertuang dalam surat bernomor 481/LF/SB/P/V/2026 yang diterbitkan pada Senin, 11 Mei 2026.
Surat somasi tersebut dikeluarkan oleh kantor hukum Law Firm Star & Partnership dan ditandatangani langsung oleh tim advokat yang ditunjuk, yang terdiri dari Tri Zenius Perdana Limbong, SH, MH; Subhan Ali Maulana, SH, MH; serta Edy Sembiring, SH. Ketiganya bertindak selaku kuasa hukum sah yang mewakili kepentingan kedua klien mereka yang berstatus WBP.
Di dalam diktum surat tersebut, pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang dimuat sejumlah media tidak berdasar, mencatut nama, serta mencemarkan nama baik dan kehormatan kedua klien mereka. Alih-alih meminta hak jawab, isi utama surat ini justru berisi ancaman proses pidana. Pihak pengacara mengancam akan melaporkan media yang bersangkutan ke ranah pidana dengan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), serta pasal-pasal terkait lainnya yang dianggap relevan.
Informasi mengenai adanya langkah hukum dari balik tembok penjara ini pertama kali mencuat melalui unggahan di akun media sosial TikTok milik darknews.id. Untuk memastikan kebenaran informasi, wartawan liputan Nasional dewanusantaranews.com melakukan konfirmasi langsung melalui pesan langsung (Direct Message/DM), dan pengelola akun tersebut membenarkan sepenuhnya keberadaan serta isi surat somasi yang dimaksud.
Menanggapi surat nomor 481/LF/SB/P/V/2026 tersebut, pihak media yang dituju dan tersomasi memberikan tanggapan tegas. Mereka menilai langkah ini sama sekali tidak mendasar dan keliru prosedur.
“Secara aturan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, jika ada permasalahan atau ketidakpuasan terkait isi pemberitaan, langkah yang wajib ditempuh terlebih awal adalah mekanisme Hak Jawab, bukan langsung melayangkan somasi maupun ancaman pidana,” ungkap keterangan resmi dari pihak yang tersomasi.
Pihak tersebut menegaskan, aturan pers sangat jelas dan memberikan jalur khusus bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan tanggapan atau koreksi secara proporsional dan beretika. Langkah yang langsung melompat ke ancaman pidana dinilai memotong prosedur yang berlaku, serta menunjukkan niat yang bukan semata-mata untuk meluruskan informasi.
Sorotan tajam disampaikan oleh Joshrius, Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI). Ia menyatakan, peristiwa ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bukti nyata betapa sangat sangat lemah, bobroknya, dan tak berfungsinya sistem pengawasan serta pembinaan di dalam Lapas Kelas I Medan.
“Faktanya di lapangan sungguh memilukan. Dua orang yang statusnya adalah narapidana, yang secara hukum harusnya memiliki keterbatasan mutlak dan kehilangan hak kemerdekaannya, justru terlihat lebih berkuasa, lebih bebas, dan lebih mampu mengendalikan jalur hukum secara sangat profesional, terstruktur, dan sistematis dari balik jeruji besi. Ini bukan penjara, ini seolah-olah vila mewah tempat istirahat semata,” tegas Joshrius dengan nada keras.
Lebih jauh, Joshrius melontarkan serangkaian pertanyaan krusial yang mencerminkan kejanggalan besar terkait pembiayaan proses hukum tersebut, yang patut diusut tuntas:
“Yang paling kami pertanyakan dan menjadi teka-teki besar adalah: Dari mana asal dana untuk membayar jasa pengacara profesional tersebut? Bagaimana mekanisme pembayarannya?”












