“Jika pembayaran dilakukan secara tunai, bagaimana mungkin pengelola Lapas membiarkan uang dalam jumlah besar bisa lolos pemeriksaan dan masuk begitu saja ke dalam blok hunian narapidana? Di mana fungsi pemeriksaan rutin dan pengawasan petugas yang seharusnya ketat itu? Apakah pagar dan aturan itu hanya pajangan belaka?” tantangnya.
“Namun jika pembayarannya melalui jalur m-banking atau transfer elektronik, ini makin mengerikan. Artinya: Apakah di dalam Lapas Kelas I Medan ini penggunaan HP Android dan gawai elektronik dibiarkan bebas tanpa aturan? Bukankah barang-barang ini barang terlarang mutlak bagi WBP? Ini artinya pengelolaan penjara di sana benar-benar sudah tidak punya malu dan tak punya aturan!” sambungnya dengan tajam.
“Atau, jika dilakukan lewat perantara kerabat dan keluarga, muncul pertanyaan hukum lainnya: Apakah honorarium yang diterima oleh pihak pengacara sudah dipastikan melunasi kewajiban perpajakannya, khususnya PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23? Jangan sampai di balik urusan hukum ini juga terdapat pelanggaran administrasi dan pidana perpajakan yang sama besarnya,” tambah Joshrius.
Menurutnya, kondisi ini menegaskan dugaan bahwa pengawasan di Lapas Kelas I Medan sama sekali tak berjalan. Aturan dan pagar pembatas tak ada artinya. Bagi kedua WBP ini, masuk penjara hanya sekadar pindah tempat tidur, tanpa ada pembatasan kemerdekaan dan akses layaknya orang bebas.
“Pengelola Lapas harus bertanggung jawab penuh. Ini adalah kegagalan sistemik yang sangat fatal. Bagaimana negara bisa aman, jika di dalam penjara saja para napi justru makin berkuasa dan bisa mengancam pihak luar lewat jalur hukum?” tandasnya.
Wartawan Liputan Nasional dewanusantaranews.com mei Sartika telah berupaya meminta klarifikasi resmi mengenai prosedur, izin, serta mekanisme yang terjadi di dalam penjara kepada pengelola Lapas Kelas I Medan melalui pesan WhatsApp ke nomor 0896024xxxxx. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan balik.
Hingga saat ini, belum diketahui rinci respon aparat penegak hukum terkait ancaman pidana dan kejanggalan pembiayaan ini.
(Mei Sartika)
Foto : doc, Gedung UPT Lapas Kelas I Medan












