SERGAI – Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD, Laki-laki (38), warga Dusun II, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Selasa (23/6/2026) Sekira Pukul 11.00 Wib.
RD ditangkap petugas atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 69 / II / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 19 Februari 2026, pelapor an. Susilawati
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan penangkapan tersebut dilakukan saat tersangka sedang bekerja.
“Tersangka RD berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA, Ipda Januarman, S.H., M.H., saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Serba Jadi pada Selasa siang. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya”, Ujarnya.












