Pada Selasa (17/2) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan para pelaku di Jalan Gunung Martimbang Lk IV. Petugas kemudian mengamankan kedua orang pelaku saat berada disebuah rumah.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor tersebut yang disembunyikan disebuah rumah kosong.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih BK 3751 dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian”, Pungkasnya. (RS).












