TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang residivis beserta seorang perempuan dewasa di sebuah ruko Harapan Indah, Jalan Koperasi Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu siang (13/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut, Sebut Kasat Narkoba AKP Jimmy R. Sitorus, S.H, Sabtu (20/6/26).
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Dan setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti”, ujar AKP Jimmy Sitorus.












