Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam merespons setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua orang tersebut mengakui bahwa video yang beredar memang benar dan direkam sekitar satu bulan sebelumnya, tepatnya pada Juli 2026. Dan berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berkoordinasi dengan BNN Kota Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dengan membawa keduanya ke panti rehabilitasi narkoba Rapel Mental Health di Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. (RS).












