TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Dua pemuda berhasil ditangkap personel Satresnarkoba karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku diketahui berinisial MAAL alias Ade (22) yang merupakan warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama. Mereka ditangkap pada Sabtu sore (13/9/2025) saat berada di Jalan Batu Bara Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu dengan berat 1,56 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai Rp.20 ribu, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.












