“Awalnya kedua pelaku dicurigai saat berada dipinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu dari tangan mereka. Kedua pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H pada Senin (22/9).
“Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (Rs).












