Ia juga menambahkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal,” tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 13 April 2026 hingga 2 Mei 2026.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
( Idrak )












