Pohuwato – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang oknum kepala desa berinisial KR yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Senin, (13/4/2026).
Tersangka KR (36), merupakan oknum kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Ia diduga berperan sebagai pemodal dalam kegiatan PETI yang terjadi di wilayah Kecamatan Buntulia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. KR diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.
“Penindakan dan penanganan perkara kami lakukan secara profesional dan proporsional. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI”, tegasnya.












