LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jumat, 26 Juli 2024. Tersangka pertama berinisial FRH alias Pingki (27), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Sialang Taji, diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,41 gram bruto serta sebuah dompet kecil warna hitam.
Dari hasil interogasi, Fingki mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial D alias Iwan Kunting (43), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Tanjung Pasir. Iwan Kunting merupakan seorang residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Iwan Kunting di rumahnya. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, Tim menemukan berbagai barang bukti, termasuk satu bungkus plastik klip besar kosong, lima bungkus plastik klip sedang kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, dua sekop yang terbuat dari pipet, serta dua unit handphone. Selain itu, ditemukan jug uang tunai sebesar Rp 294.000.
Iwan Kunting mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinsial A, yang merupakan warga Tanjung Balai. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap A dan mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.












