Medan | Dewanusantaranews.com
DE usai diperiksa oleh Penyidik Reskrimum Polda Sumut, Selasa (07/05/24)
Laporan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh Bripka BS oknum anggota Wabprof Bid Propam Polda Sumut terhadap DE (50), mantan anggota Polri yang juga eks Katim II Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya mulai berproses.
Sebelumnya, pada tanggal 02 April 2024 lalu, DE telah membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumut dengan LP bernomor : STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT atas tindakan Bripka BS yang dengan sengaja telah melakukan penipuan terhadapnya pada penghujung Tahun 2021 lalu.
DE melalui selulernya kepada Metro7news.com menerangkan, dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik Reskrimum Polda Sumut, Selasa (07/05/24). Dihadapan penyidik, DE membeberkan seluruh rangkaian kronologis kejadian serta memperdengarkan rekaman suara percakapan atau komunikasi via telepon antara dirinya dan Bripka BS.
“Sudah, saya baru aja selesai diperiksa oleh Penyidik Reskrimum Polda Sumut Bripka Januari. Semua kronologi kejadian sudah saya paparÄ·an dihadapan penyidik. Rekaman percakapan antara saya dan Bripka BS juga sudah didengarkan oleh Penyidik. Dengan pemeriksaan ini, saya berharap perkara ini segera menemui titik terang,” katanya.
DE menambahkan, dalam rekaman percakapan tersebut, suara Bripka BS begitu jelas terdengar mengatakan bahwa Pimpinannya (Kasubdit Wabprof Bid Propam-red) yang kala itu adalah AKBP Dadik Purba telah acc atau menyetujui jika DE memberikan uang 40 juta rupiah, maka dirinya tidak akan mendapatkan demosi dan hanya akan mendapatkan hukuman mutasi fungsi selama dua tahun.
Namun semua janji yang diucapkan oleh Bripka BS ternyata nihil adanya. DE pun harus menelan pil pahit karena mendapat hukuman 5 tahun mutasi fungsi plus PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Dit Wabprof Bid Propam Poldasu sekitar Oktober 2021 lalu. Tak hanya itu, uang sebesar 40 juta rupiah yang telah diberikannya kepada Bripka BS pun hingga kini lenyap tak berbekas.
Hingga berita ini dimuat, belum diketahui kapan Penyidik Reskrimum Polda Sumut akan memanggil dan memeriksa Bripka BS, oknum Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
Saat dimintai keterangannya terkait hal itu, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono yang dikonfirmasi oleh wartawan, mempersilahkan agar mempertanyakan hal itu langsung kepada penyidik.












