SIAK | Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang Pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan lintas pertamina simpang Eva Kampung Sialang Palas Kec. Lubuk dalam kab. Siak Tepatnya di tepi jalan lintas.(30/07/2024)
II(34) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 2 (Dua) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 5.42 gram ( Lima koma empat dua ) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul,S.H.,M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.












