Lebih lanjut, Nazaruddin mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial IP yang diduga merupakan bandar. Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu IP.
“IP menjadi target utama kami dalam kasus ini. Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara,” tegas AKP Fery Kusnadi.
Tersangka Nazaruddin kini telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
AKP Fery Kusnadi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, dan menuturkan bahwa, kerjasama masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi muda. (RS).












