Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pengelolaan lahan eks Bridgestone di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Lahan yang disebut memiliki luas lebih kurang 60 hektare itu diduga dikuasai dan dikelola oleh oknum Pangulu Bah Tebu, mulai dari proses penanaman hingga pemanenan.
Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi pada Rabu (19/8/2026), terlihat aktivitas di area yang disebut akan dilakukan pemanenan tanaman jagung. Seorang pengendara sepeda motor tampak terlihat lalu-lalang di sekitar lokasi.
Menurut keterangan warga sekitar, pengendara tersebut disebut merupakan suami dari Pangulu Bah Tebu. Namun, informasi mengenai status dan kewenangan pengelolaan lahan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang.
Kelompok Tani Mekar Sari Mengaku Diabaikan
Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah Kelompok Tani Mekar Sari mempertanyakan kesempatan mereka untuk mengelola lahan tersebut.
Novi Asnika, salah seorang pengurus Kelompok Tani Mekar Sari, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan permohonan agar kelompok tani diberikan kesempatan untuk mengusahakan lahan eks Bridgestone tersebut.
Menurut Novi,surat permohonan telah disampaikan kepada bagian aset dan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun pada bulan juli 2026.
Kelompok Tani Mekar Sari sendiri disebut memiliki sekitar 40 anggota. Novi menilai keberadaan kelompok tani di wilayah Tapian Dolok tidak terlepas dari keberadaan lahan tersebut.
“Adanya kelompok tani di Tapian Dolok ini karena adanya lahan ini. Jadi kalau lahan ini dikuasai satu orang, kelompok tani yang ada di sini mau bagaimana?” ujar Novi.
Ia juga mempertanyakan nasib bibit dan pupuk yang telah dipersiapkan oleh anggota kelompok tani.
“Adanya bibit tanaman dan pupuk-pupuk yang ada itu mau dikemanakan?” katanya.
Menurut Novi, sebagian bibit yang diperoleh melalui bantuan pemerintah juga harus ditebus oleh kelompok tani. Karena itu, mereka berharap ada kejelasan mengenai lahan yang dapat digunakan untuk kegiatan pertanian.
Minta Pengelolaan Sesuai Ketentuan












