Novi berharap selama lahan tersebut belum diperuntukkan sesuai peruntukannya, untuk kegiatan lain sesuai ketentuan, pengelolaannya dapat diberikan kepada kelompok tani setempat.
Pihaknya bahkan menyatakan siap memenuhi kewajiban apabila pengelolaan lahan harus dilakukan melalui mekanisme pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sewa lahan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap selama lahan ini belum diperuntukkan sesuai peruntukannya , lahan ini tetap dikelola oleh kelompok tani setempat, walaupun harus melakukan pembayaran PAD atau sewa lahan,” tegas warga Jalan Kenanga, Huta I, Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok tersebut.
*Tokoh Masyarakat Ancam Aksi Jilid II*
Sementara itu, Saragih, salah seorang tokoh masyarakat Tapian Dolok, meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait status dan mekanisme pengelolaan lahan eks Bridgestone tersebut.
Ia mengatakan, apabila permohonan kelompok tani tidak mendapatkan tanggapan, masyarakat berencana kembali melakukan aksi.
“Permohonan ini kalau tidak ada tanggapan, maka kita akan lakukan demo jilid kedua,” tegas Saragih.
Ia mempertanyakan alasan kelompok tani setempat tidak mendapatkan kesempatan untuk mengelola lahan tersebut.
“Kenapa orang lain yang menguasai, kenapa kelompok tani diabaikan?” ujarnya.
Menurut Saragih, keberadaan kelompok tani menjadi penting karena terdapat anggota yang telah menyiapkan bibit dan sarana pertanian.
“Kelompok tani ini ada, bibit datang, mau dikemanakan? Padahal kelompok tani ini ada lantaran adanya lahan ini,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, status penguasaan, dasar hukum pemanfaatan, serta pihak yang memiliki kewenangan mengelola lahan eks Bridgestone tersebut masih perlu diklarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun dan pihak terkait. Berita ini memuat dugaan dan pernyataan dari sumber.
(Red) Miss R












