Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapati pelaku sedang berada di gubuk.
“Saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan sabu dan barang bukti lainnya”, Ungkapnya.
“Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tebing Tinggi memastikan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan tanpa henti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika”, Pungkasnya. (RS).












