Dari hasil introgasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap JUNI WANSYAH HASIBUAN mengakui Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari JAMAL (lidik) pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sebanyak 2 (dua) Ons dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ganja tersebut untuk dijualkan kembali kepada.warga secara eceran antara harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Kasat Narkoba Polres Tapsel.AKP.IR.Sitompul,SH.MH melalui Kaai Humas AKP.Maria Marpaunh,SW.MM mengatakan barang bukti yang disita diantaranya:
1. 1 (satu) bungkus kotak rokok lufman yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
2. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna kuning yang didalamnya berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus / Amp yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat
3. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 60.35 (enam puluh koma tiga puluh lima Gram
4. Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
5. 1 (satu) buah hekter
6. 1 (satu) buah gunting
7. 1 (satu) bungkus kertas papeir merk toreador
8. 3 (tiga) lembar kertas nasi warna coklat
“JWH berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” ujar AKP.Maria Marpaung,SE.MM. (Rts)












