Kandis – Dewanusantaranews.com – Polsek Kandis, Polres Siak , berhasil mengamankan 2 (Dua) seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial berinisial PP Dan AT di Jln Raya Pekanbaru – Duri Km. 86 RT 001 RW 004 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jum’at (31/01/2025).sekira pukul 00.00 Wib.
Kapolsek Kandis KOMPOL DARMAWAN, S.H.,M.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jln Raya Pekanbaru – Duri Km. 86 RT 001 RW 004 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,
“Kapolsek Kandis KOMPOL DARMAWAN, S.H.,M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskim Polsek Kandis AKP ROEMIN PUTRA, S.H., M.H beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi sekira pukul 00.15 WIB, Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km. 86 RT 001 RW 004 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Tim unit Reskrim Polsek Kandis mencurigai 1 (satu) rumah kontrakan diduga sering dijadikan Lokasi Transaksi Narkotika, ditemui 2 (dua) orang laki – laki dan langsung mengamankan pelaku tersebut.












