LABUHANBATU – Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR alias Angga (39) diamankan pada Kamis (30/1/2025) pukul 00.40 WIB di sebuah wisma di Jalan Urip, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Rahmadhan Hilal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1,49 gram sabu dalam plastik klip transparan, kaca pirex, mancis, pipet plastik, uang tunai Rp150.000, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.












