Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaJakarta Dewa Nusantara News

Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago Segera Di Bongkar! Ketua KNPI Riau:”Kedua Oknum Jaksa Ini Siap Siap Di Laporkan”

×

Tabir Misteri Kasus Imran Chaniago Segera Di Bongkar! Ketua KNPI Riau:”Kedua Oknum Jaksa Ini Siap Siap Di Laporkan”

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Dewanusantaranews.com – Tabir Misteri “Drama Hukum” yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Riau lagi-lagi Ketahuan dan segera di Bongkar.

Kali ini, Drama Hukum yang dimaksud telah mengorbankan salah seorang Tokoh Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang sudah malang melintang menjadi Kontraktor di Tingkat Nasional.

Drama Hukum tersebut menimpa Imran Chaniago SH, yang menjadi Pesakitan dan saat ini sudah mulai ikhlas menjalani aktivitasnya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (RUTAN).

Diketahui bahwa Imran Chaniago SH didakwa atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pembangunan Masjid Raya Senapelan di Kota Pekanbaru, walaupun Fakta yang sebenarnya Imran adalah pihak yang hanya sekedar memberikan Pekerjaan sekaligus Modal kepada Perusahaan Pelaksana, yang pada akhirnya diketahui adanya Temuan atas Pelaksanaan Proyek tersebut.

Baca Juga  Dugaan Kriminalisasi Utang Piutang di Pontianak: Warga Dijadikan Tersangka Meski Ada Akta Notaris & Jaminan Sertifikat

Media Center Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau menerima informasi terbaru, terkait dengan Fakta-Fakta Hukum yang sebenarnya, yang pada akhirnya menyimpulkan adanya kecurigaan terhadap oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas nama Sahril Siregar dan Hendri, yang diduga kuat melakukan tindakan yang Non Prosedural terhadap penanganan Kasus Tipikor tersebut.

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa Pengakuan dari Imran Chaniago benar-benar harus dibuktikan secara otentik, Jangan sampai muncul Stigma, bahwa Institusi Kejaksaan hanya bisa Menzholimi masyarakat. Oknum Jaksa tersebut segera di Laporkan!!! Karena Proses Penanganan Perkara Imran Chaniago SH terdapat Kekeliruan, seperti belum dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Imran di tangkap dan ditahan dulu, baru setelah sampai di Rutan skema dilakukan BAP “ecek-ecek” dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *