BATUBARA | Dewanusantaranews.com – Polres Batu Bara melalui Satuan Lalulintas melaksanakan kegiatan penindakan pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot Brong serta Pelanggaran kasat mata, dan pelanggaran Lainnya di sepanjang jalan Lintas Lima Puluh Kisaran, Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (27/04/24).
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.Ik, melalui Kasat Lantas AKP H.W. Siahaan, S.H saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing saat ini ramai menjadi perbincangan, oleh sebabnya pihak kepolisian Polres Batu Bara mengadakan penindakan knalpot brong.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Brong) adalah melanggar aturan lalu lintas, selain itu juga bagi warga suara yang keluar dari knalpot brong sangat meresahkan masyarakat”, Sebutnya.












