TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang buruh harian lepas berinisial GRP (37) beralamat di Perumnas Bagelen, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. GRP sendiri ditangkap Sat Narkoba lantaran diketahui akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dipinggiran rel kereta api, Jumat (26/04/24).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Ariantobdalam keterangannya, Minggu (28/04/24) mengungkapkan semula petugas Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang semakin resah akan pergerakan pelaku beberapa waktu sebelumnya.
Menanggapinya, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Dihari Jumat siang (26/04/24), petugas menyusuri rel kereta api yang ada disekitaran Jalan Abadi Kelurahan Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi. Saat itu petugas melihat pelaku seorang diri sedang berdiri dipinggiran rel, Petugas pun menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pakaian pelaku.












