“Hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 1,77 Gram dari tangan pelaku, plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk sekop dan uang tunai”, Ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu, dan seluruh barang bukti tersebut miliknya, dan keberadaan pelaku dipinggiran rel kereta api untuk melakukan transaksi.
“Namun sebelum melakukan transaksi, dirinya keburu ketangkap petugas Sat Narkoba. Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, Pungkas AKP Agus Arianto.












