“Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu plastik kresek warna merah yang didalamnya berisi satu plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 20,25 gram, serta satu unit handphone”, ungkap Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Senin (26/1).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari seseorang didaerah Percut Sei Tuan.
“Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, Pungkasnya.(RS).












