“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya”, ujar Kasi Humas.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (RS).












