Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada dipinggir jalan. Dalam penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram, uang tunai sebesar Rp100.000, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, Pungkasnya. (RS).












