TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Tebing Tinggi. Kali ini, tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua orang pria saat berada dipinggir jalan, masing- masing berinisial IP (25) yang diketahui merupakan residivis, dan RR (26).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Kamis (26/2/2026) membenarkan penangkapan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba beberapa waktu lalu. Diketahui kedua pelaku berasal dari Kabupaten Simalungun yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu malam (7/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi- Siantar, tepatnya di Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai”, ungkap AKP Jimmy Sitorus.












