Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami asal usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lainnya.
“Kini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkas Kasi Humas. (RS).












