Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini adalah upaya Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkotika dengan tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktifitas mencurigakan”, pungkas Kasi Humas. (RS).












