“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya” ujar Kasi Humas.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (RS).












