Dari interogasi singkat di lapangan lanjutnya, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial RZ di Tembung sebanyak 5 (Lima) paket seharga Rp.200.000,- per paket, namun 3 (Tiga) paket diantaranya sudah berhasil terjual untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini SY yang merupakan warga Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai ini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya. (Rs).












