SERGAI – Dewanusantaranews.com – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil tangkap terduga pelaku pencurian meteran air sebanyak 122 unit yang terjadi di dua lokasi berbeda.
Aksi pencurian pertama sebanyak 20 unit dari Dinas PUTR di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Jumat (3/7/26), dan kedua sebanyak 102 unit dari rumah masyarakat di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (20/7/26).
Setelah mendapat laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus dua pelaku berinisial MS (29) alias M, dan R (21) alias B, Rabu (2/9/26) pukul 02.00 WIB di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamaban, Rabu (2/9/26) sekitar Pukul.02.00 Wib.
Atas aksi dugaan pencurian olek kedua warga Serdang Bedagai ditaksir kerugian sekitar Rp.48.800.000,- (Empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Kamis (3/9/26).












