Dari haasil interogasi lanjutnya, terungkap bahwa para pelaku beraksi bersama dua rekan lainnya berinisial J dan P, serta menjual hasil curian ke penampung (Pembeli) barang bekas.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Sergai guna proses penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain serta mencari barang bukti hasil curian, Ungkapnya.
“Atas peristiwa pencurian ini, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun”, Pungkasnya. (Rs).












