Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSergai Dewa Nusantara News

Polsek Perbaungan Mediasi Permasalahan Konstatering, Berujung Laporan Kedua Belah Pihak

×

Polsek Perbaungan Mediasi Permasalahan Konstatering, Berujung Laporan Kedua Belah Pihak

Sebarkan artikel ini

SERGAI | Dewanusantaranews.com – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah melaksanakan Konstatering (Pencocokan lahan) terhadap perkara perdata atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 24 Oktober 2023, di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Selasa (07/05/24).

Konstatering dihadiri Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon, dan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame selaku pihak termohon, serta kuasa hukum masing-masing pihak.

Saat pihak PN Sei Rampah membacakan pelaksanaan konstatering sambil mencocokan objek lahan seluas 64 hektar yang telah dimenangkan Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon tersebut,.terjadi keributan antara pendukung pihak pemohon dan termohon yang berujung bentrok fisik.

Baca Juga  Cegah Stunting, Bappeda Rohil Gelar Rakor Pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2024

Akibat keributan tersebut, pihak PN Seirampah menghentikan pelaksanaan konstatering hingga waktu yang ditentukan.

Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan. Kapolsek Perbaungan selanjutnya mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, namun tidak menemukan solusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *