Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar kegiatan kerja sama lintas sektor dalam rangka pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH), serta pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor DPPPA Kabupaten Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang sangat strategis ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga, antara lain Polres Simalungun, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, BNN Kabupaten, Kemenag, TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan, Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten, Yayasan PRABK, Yayasan Harapan Jaya, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kominfo, Dinas PPKB, RSUD Tuan Rondahaim, Puskesmas Raya, serta UPT PPA.
Dalam arahan tertulis Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang disampaikan oleh Kepala Dinas PPPA, Sri Wahyuni, ditegaskan bahwa anak adalah generasi penerus yang akan melanjutkan estafet pembangunan di masa depan, namun hingga saat ini mereka masih menghadapi berbagai ancaman kekerasan.
Tak hanya itu, masih terdapat pula anak yang dinikahkan pada usia anak, serta rentan menjadi korban eksploitasi dan perdagangan anak maupun perdagangan orang. Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak selalu terjadi di tempat jauh, melainkan sering kali terjadi di sekitar lingkungan kita sendiri.
“Di sisi lain, perkawinan anak juga masih sering terjadi karena minimnya pemahaman orang tua, sementara TPPO sering berkedok tawaran pekerjaan yang menggiurkan. Oleh karena itu, peran seluruh pemangku kepentingan secara lintas sektor menjadi sangat strategis untuk melindungi anak bangsa. Pemerintah tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” tandasnya.












