“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah menggunakan sebagian hasil curiannya untuk biaya hidup. Ia juga mengungkapkan sebagian barang bukti masih disimpan dipekarangan rumahnya. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya playstation, jam tangan, handphone dan BPKB sepeda motor”, jelas Kasi Humas.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lanjutan. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. (RS).












