“Pelaku tidak dapat mengelak saat dilakukan penangkapan. Dua unit handphone jenis android milik pelaku akan dijadikan barang bukti, serta screenshot aplikasi perjudian jenis togel online yang digunakan pelaku”, jelas Kanit Pidum.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal perjudian sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP.
“Ini merupakan langkah Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dalam menindak pelaku kejahatan, sesuai dengan program Asta Cita bidang penegakan hukum terkait perjudian online”, pungkas Kanit Pidum. (RS).












