“Setelah dilaporkan, Tim melakukan serangkaian penyidikan dan akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku dari salah satu Warung di samping SPBU Jalan Medan, Kelurahan Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Selasa 13 Agustus 2024”, Ungkapnya.
Dari hasil interogasi, MDS (41) warga Kota Medan ini mengaku bahwa dirinya bersama kernetnya Alip (Dalam pencarian) menjual semen curah ke Gudang milik Ances Silaen di Tanjung Milia, Medan seharga Rp. 17 Juta dengan rincian, Rp. 2 Juta untuk Alip, dan Rp. 15 Juta untuk dirinya, Paparnya.
“Atas peristiwa ini, CV. Makmur mengalami kerugian Rp. 25 Juta, dan terhadap MDS telah diamankan guna proses lebih lanjut, namun terduga pelaku lainnya Alip masih dalam pencarian”, Pungkasnya.












