“Dari interogasi singkat, pelaku mengatakan ada 2 (Dua) teman lain yang ikut melancarkan aksi mereka”, Ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju rumah DB di Desa Sei Bamban, Sergai, namun dirinya tidak berada di lokasi, dan ditemukan barang bukti curian 1 (Satu) unit motor Scoopy BK 3131 XBI. Tak samapai disitu, Tim kembali menuju rumah pelaku lainnya di Desa Penggalangan, Sergai, namum Pria yang diketahui berinisial I sudah tudak berada di rumahmya, Paparnya.
“Atas kejadian ini korban memgalami kerugian sebesar Rp. 50 Juta, dan kini IT alias I, INM alias M beserta barang bukti Dua unit motor telah diamankan guna proses lebih lanjut, namun terhadap KIDB, dan I ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)”, Pungkasnya. (RS).












