Begitu menerima laporan lanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H, M.H langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus BP (20), NA (20), MS (28), dan MDS (22) di Dusun III Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/24).
Modus pelaku saat melakukan aksinya dengan menggunakan sebatang bambu dengan cara menarik barang milik korban dari dalam kamar. Masing-masing terduga pelaku memiliki peran, BPemhambil 2 (Dua) Unit handphone iPhone, MDS mencuri 5 (Lima) Pasang sepatu, sedangkan MS, dan NA membantu menggadaikan barang hasil curian.
Atas peristiwa tersebut para mahasiswa mengalami kerugian sekitar Rp.5.450.000,- (Lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah, Ungkap Iptu SH Nauli Siregar.
“Kini keempat pelaku, beserta barang bukti 2 (Dua) Unit handphone iPhone, dan 5 (Lima) Pasang sepatu berbagai merek telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya.












