Kampar – Dewanusantaranews.com – Rangkap jabatan Ahmad Ikrom sebagai Kepala Sekolah SMPN 6 Siak Hulu sekaligus juga menjadi Sekretaris komite SMAN 3 Siak Hulu menimbulkan pertanyaan besar, karena menurut Ketua Umum Lembaga Cakra Indonesia (LCI-RIAU) S. Manalu yang juga sebagai tokoh masyarakat dan juga wali murid di SMAN 3 Siak Hulu. Angkat bicara dalam jumpa Persnya, Sabtu (26/9/2026)
Diruang kerjanya, Kepada media di sampaikan seharusnya jika mengacu kepada Permendikbud Nomor : 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Ketua Komite atau pengurus Komite tidak di benarkan berasal dari pejabat yang masih aktif sebagai PNS atau Pendidik di sekolah, anggota dewan, seharusnya Ketua Komite atau pengurus Komite sekolah berasal dari wali murid yang anaknya bersekolah di sekolah tersebut,” tegas S. Manalu
Selaku Ketum Ormas LCI S. Manalu menegaskan bahwa pada pasal 4 Permendikbud Nomor : 75 Tahun 2016 adalah Beberapa orang yang tidak boleh menjadi pengurus Komite Sekolah, di antaranya:
1.Pendidik dan
Tenaga
Kependidikan dari
Sekolah yang
Bersangkutan
2. Penyelenggara sekolah yang bersangkutan
3. Pemerintah Desa
4. Forum Koordinasi
pimpinan
Kecamatan
5. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
6. Anggota DPRD
7. Pejabat
Pemerintah yang
membidangi
pendidikan












